Home
/
News

Regulasi Taksi Online Dicabut Lagi, Sopir Diajak Negosiasi

Regulasi Taksi Online Dicabut Lagi, Sopir Diajak Negosiasi

-

Rayhand Purnama14 September 2018
Bagikan :

Para sopir taksi online menyambut baik langkah Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sebagian pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut mereka pembatalan itu dinilai karena regulasi belum sepenuhnya berpihak kepada para sopir.

"Ini termasuk dalam proses yang baik untuk menemukan formulasi peraturan yang berpihak pada driver online," kata Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) April Baja kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi Jumat (14/9).


Senada April, sopir taksi online yang berdomisili di Yogyakarta, Sabar Gimbal, menyebut bahwa sudah sepantasnya MA menganulir sebagian pasal Permenhub 108 Tahun 2017.

"Artinya hukum di Indonesia masih bisa berjalan dengan baik. Ini yang dulu kami selalu suarakan agar pemerintah komitmen dan konsisten dalam menyelenggarakan hukum dan perundangan yang benar," ungkap Sabar.

Untuk diketahui, pembatalan payung hukum taksi online oleh MA kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya MA pernah membatalkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang terbit pada 1 April 2017 sebagai revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

MA menilai sebagian pasal pada Permenhub 108 Tahun 2017 yang berlaku efektif pada 1 November 2017 merupakan pemuatan ulang materi Permenhub 26 Tahun 2017 dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

MA memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut 23 pasal pada Permenhub 108 Tahun 2017. Isi pasal yang dicabut di antaranya mengatur tarif taksi online harus sesuai batas bawah dan atas, pemasangan stiker, STNK harus berbadan hukum, persyaratan teknis perizinan penyelenggaraan (minimal lima kendaraan, tempat penyimpanan kendaraan, dan bengkel), serta lain sebagainya.

Sopir Diajak Diskusi

Dengan batalnya sejumlah pasal dari Permenhub 108 Tahun 2017, Kemenhub kembali akan meramu aturan baru. Kemenhub berinisiatif mengajak para sopir taksi online merumuskan aturan baru.

"Kami diundang FGD ( Focus Group Discussion) dengan Kemenhub untuk perumusan aturan baru. Berdiskusi sudah berkali-kali diajak, tapi memang (diskusi sebelumnya) tidak pernah diakomodir usulan teman teman driver," ucap April.

Lebih lanjut, Gimbal yang juga anggora Aliando menambahkan pihaknya bersama dengan rekan sesama sopir taksi online ingin agar payung hukum baru dapat mengedepankan serta berpihak kepada mitra penyedia aplikasi transportasi seperti Gojek dan Grab.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan pihaknya saat ini tengah merampungkan rancangan beleid baru untuk mengganti Permenhub 108 Tahun 2017. Penyusunan bakal dilakukan melalui serangkaian rapat internal.

"Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi, kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan atau bulan depan sudah selesai, saya usahakan," ujar Budi usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).

Budi mengatakan pasal-pasal yang dibatalkan MA dalam Permenhub 108 Tahun 2017 tidak akan dimuat di aturan yang baru.

Berita Terkait

populerRelated Article