Home
/
Lifestyle

Semua Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Sistem Zonasi PPDB

Semua Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Sistem Zonasi PPDB

-

Birgitta Ajeng19 June 2019
Bagikan :

Ilustrasi. (Foto: Suara.com)

Uzone.id - Sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi topik hangat di internet. Bahkan, kini, statusnya berubah menjadi polemik. Banyak orang, mulai dari warganet sampai dosen, mengkritik sistem zonasi.

Jadi, untuk mendaftar ke sekolah favorit, para calon siswa bisa menempuh tiga jalur: jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Fokus ke jalur zonasi, Mengutip @kemdikbud.ri, Instagram resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud), jalur zonasi minimal 90% dari daya tamping sekolah.

Artinya, sekolah negeri wajib menerima calon siswa yang berdomisili sesuai zonasi, termasuk kuota bagi siswa tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas (sekolah inklusi).

Baca juga: Setelah Liburan Kok Malah Stres?

Sementara itu, SMA/SMK negeri wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung.

Mengutip Detik.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi bisa memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat.

Namun, sistem zonasi malah memicu banyak kritik dan keluhan. Akun Instagram @ lmbsrh.rah berkomentar di unggahan Instagram @kemdikbud.ri soal konsep dasar PPDB Zonasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. . Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing. . Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Kembali ditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua. . Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). . Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya: 1. Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; [email protected] 2. Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020 3. Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; [email protected] 4. Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137. #PPDB2019

A post shared by Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri) on

Pak bapak Sadar Ga si, mimpi saya buat dapet SMA Yang favorit udh gabisa pak, saya udh berjuang susah2 buat dapet nem bagus tapi nyatanya apa Pak? GA ADA GUNANYA . Di tangsel hanya boleh satu pilihan sementara SMA yg saya mau itu jauh Dr rumah saya. Secara nem Kaya tahun lalu nem saya sangat bagus Dan sangat memadai untuk masuk ke sekolah tersebut. Sayangnya, zonasi ini mempersulit saya. Apa bapa tau perjuangan saya Pulang Malam belajar gila2an buat nem tapi nyatanya apa Pak? TIDAK TERPAKAI ????????????????????????. Sedih sekali Pak mungkin memang niat bapa ingin meniadakan sekolah favorit tapi pak, apa sekolah Yang lain sudah memadai? Nyatanya TIDAK. Terimakasi pa sudah menghancurkan mimpi saya,” tulis @ lmbsrh.rah.

Akun Instagram @qonitafadiyah juga berkomentar, “Ya trus buat apa UN diadakan pak?tau gitu gausah ikut bimbel sana sini pak,terbuang sia sia uang orang tua saya.”

Sistem zonasi juga dinilai tidak mendidik dan tidak bermutu. Demikian berdasarkan surat terbuka Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Bagas Pujilaksono Widyakanigara kepada Presiden Joko Widodo.

Mengutip Tempo.co, metoda zonasi adalah metoda salah urus yang menjungkir-balikkan proses persaingan terbuka dan merampas kebebasan anak untuk memilih sekolah sesuai cita-citanya.

Baca juga: Gonggong, Kuliner Khas Tanjung Pinang di Pulau Bintan

Yang terjadi, hanya gara-gara rumahnya dekat dengan sekolah negeri favorit, dengan nilai UN super jelek, bisa diterima. Sedang calon murid yang nilai UN-nya super tinggi, karena rumahnya jauh dari sekolah, tidak bisa diterima,” tulis Bagas dalam suratnya yang dimuat di Tempo.co.

Ia menilai, cepat atau lambat, sistem ini bisa menurunkan kualitas sekolah. “Kita semua sepakat,  nilai UN adalah gambaran prestasi anak. Maka, kita seleksi calon murid berdasar nilai UN,” tulisnya.

Tapi kalau nilai UN saja tidak berpengaruh dalam sistem zonasi, apakah masuk sekolah favorit zaman now ditentukan oleh angka di meteran?

populerRelated Article