Home
/
Automotive

SIM Mati Saat Liburan Kemarin? Hari Ini Terakhir Perpanjang!

SIM Mati Saat Liburan Kemarin? Hari Ini Terakhir Perpanjang!

Brian Priambudi03 February 2025
Bagikan :
Uzone.id - Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode 27-29 Januari 2025 tidak usah khawatir. Satpas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk SIM yang masa berlakunya habis di libur panjang kemarin. 

Dispensasi ini diberikan dalam bentuk perpanjangan masa berlaku. Sehingga yang masa berlaku SIM habis di libur panjang kemarin masih bisa perpanjang, tanpa harus bikin baru. 

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis pernyataan yang dikutip dari akun Instagram @satpasmetrojaya. 

Biasanya perpanjangan SIM memang harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat meskipun hanya satu hari, pemilik SIM biasanya harus mengikuti prosedur pembuatan baru. Artinya SIM tidak bisa diperpanjang jika mengalami keterlambatan perpanjangan. 



Namun dalam kondisi tertentu seperti masa berlaku yang jatuh pada Hari Libur Nasional, terdapat pengecualian. Secara hukum, hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Dijelaskan pada pasal 4 ayat 4, SIM kadaluarsa karena keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru. 

Ketentuan ini diambil oleh Kakorlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Artinya jika masa berlaku SIM habis bukan ditanggal yang disebutkan di atas, tidak mendapatkan dispensasi.

Perpanjangan SIM dalam kondisi ini hanya dapat dilakukan di tempat pelayanan Satpas yang ditentukan oleh Kakorlantas Polri. Oleh karena itu, pemegang SIM yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mengurus perpanjangan sebelum tenggat waktu 3 Februari 2025 berakhir. 



Secara prosedur, pembuatan SIM yang masa berlakunya habis pada saat Hari Libur Nasional dan diberikan dispensasi masih sama dengan perpanjangan SIM secara normal. Cukup datangi Satpas atau Gerai SIM terdekat, kemudian melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat. 

Kemudian lakukan registrasi serta verifikasi data, petugas pun akan membantu untuk memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem di kepolisian. 

Selanjutnya melakukan tes kesehatan dan foto sebagai informasi yang akan tertera di SIM. Terakhir, lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang, kemudian ambil SIM baru yang diperpanjang masa berlakunya untuk 5 tahun ke depan.

populerRelated Article