Sunmori Gak Dilarang Polisi Kok, Asal..
-
Foto: Ilustasi - Instagram @vanesaangel
Uzone.id - Buntut dari viralnya insiden ditembusnya barikade Paspampres di ring 1 Istana Negara oleh sejumlah bikers, membuat Kapolda Metro Jaya mengambil sikap.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak dan membubarkan pengendara motor yang melakukan sunmori.
“Perilaku berkendara yang penuh risiko, ada night right, ada sunmori atau sunday morning ride. Hilangkan! Lakukan edukasi sosialisasi agar perilaku ini tidak dinodai dengan perilaku-perilaku berkendara yang penuh risiko,” ujar Fadil, mengutip Antara.
Baca juga: Jawaban Wuling Soal Performa Mesin Confero yang Turun
Namun yang perlu diperhatikan, statement tersebut bukan berarti secara tegas kepolisian meralang adanya Sunmori. Kegiatan tersebut masih boleh dilakukan selama bisa menjaga prilaku.
Yang diimbau kepada masyarakat adalah tertib dalam berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan diri sendiri, juga orang lain.
"Silakan nikmati indahnya Jakarta di malam hari, tapi tentunya dengan perilaku berkendara sopan, tidak melanggar, atau membahayakan jiwa orang lain. Silakan berkeliling Jakarta di pagi hari, tentunya dengan perilaku berkendara yang sopan, perilaku berkendara yang tidak membahayakan diri sendiri dan jiwa orang lain," ungkapnya.
Kalau masih bandel, tentunya bakal diberi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Mereka dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp250.000.
Apalagi sekarang tilang elektronik yang mengandalkan banyak kamera CCTV sudah mulai diberlakukan. Jadi, siap-siap aja dapat "surat cinta" dari kepolisian ya..
VIDEO Review Toyota Vios, Sedan yang Mendadak Laris Manis: