Home
/
Digilife

Teknologi Masih Banyak Celah, Komdigi Godok Aturan Baru

Teknologi Masih Banyak Celah, Komdigi Godok Aturan Baru

Aisyah Banowati19 February 2025
Bagikan :

Uzone.id – Tercatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, Menkomdigi telah mentakedown 993.144 konten judi online, hampir mendekati 1 juta konten. Namun, pemerintah sadar bahwa men-takedown konten saja tidaklah cukup. 

Menyadari bahwa selalu ada celah dalam teknologi, Menkomdigi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan baru. Terkait aturan ini, Menkomdigi mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan secepatnya. 

“Ada celah-celah yang memang harus ditutupi, tidak dengan pendekatan teknologi tapi pendekatan aturan berupa PP atau Permen, Perpres, dan apapun itu nantinya. Jadi, kurang lebih kenapa pemerintah juga tetap harus membuat aturan, karena kita melihat dari sisi teknologi pun tentu masih ada celah untuk anak-anak ini kita tetap terpapar kepada hal yang buruk,” ungkap Meutya Hafid, saat perayaan Hari Keamanan Berinternet 2025, Selasa (18/2). 







Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah menyinggung persoalan mengenai aturan baru ini melalui laman Instagramnya. Hal ini beliau bahas dalam Rapat Terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta. 

“Saya juga membahas untuk segera menerbitkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberantasan judi online, yang akan menjadi fokus pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.”





Selain terus melakukan takedown dan menggarap aturan baru dalam upaya memberantas judi online, Menkomdigi juga turut menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Indonesia, Google, untuk menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak. 

"Kita tahu headquarter-nya bukan di Indonesia, tapi ketika mereka beroperasi di Indonesia mereka harus patuh, mereka harus memiliki semangat yang sama dengan bangsa di mana mereka mempenetrasi market-nya. Jadi itu yang kita dihargai dan tentu kita bukan hanya dianggap sebagai bangsa, tapi sebagai bangsa yang memang ingin bersama maju dengan menggunakan atau memanfaatkan kemajuan teknologi informasi."

Tercatat, Indonesia berhasil naik peringkat, dari peringkat ke 26 dari 30 negara di dunia dalam Child Online Safety Index (COSI) di tahun 2020, dan kini telah naik ke kategori Second Quartile di tahun 2023. 

Meski demikian, Menkomdigi mengungkapkan agar tidak berpuas diri. Menurut survei yang dilakukan oleh National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornograsi anak di ruang digital. 

Pemerintah terus memikirkan cara agar dapat meningkatkan keamanan anak-anak di ruang digital. Data menunjukkan bahwa saat ini, 9,17 persen dari pengguna internet berasal dari kelompok usia post-gen Z atau anak-anak berumur 12 tahun ke bawah. Anak-anak ini tumbuh dengan akses tidak terbatas ke dunia maya. 

Sayangnya, sebanyak 22 persen anak tidak mengikuti aturan orang tua mengenai durasi mereka berinternet, dan sebanyak 13 persen anak-anak diketahui memiliki akun rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua. Hal ini menunjukkan betapa besar daya tarik dunia digital bagi anak-anak.

populerRelated Article