Telat Bayar Pajak Kendaraan, Bersiap STNK Diblokir
-
Uzone.id - Mungkin banyak yang belum tau, kalau telat bayar pajak kendaraan punya potensi STNK-nya diblokir, berdasarkan aturan yang sudah disosialisasikan sejak tahun lalu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan penghapusan registrasi dan identitas ( regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.Aturan ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan.
BACA JUGA: 9 Tips Parkir Mobil Yang Aman Saat #DiRumahAja
Kalu hal tersebut terjadi, maka kendaraan tersebut dipastikan berstatus bodong, alias ilegal untuk digunakan di jalan raya dan sudah tidak punya opsi pemutihan atau registrasi ulang.
Aturan ini sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74. Pasal tersebut menjelaskan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahun).
Sementara itu, mengenai rencana penghancuran bagi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, menurutnya merupakan rencana kebijakan nasional dan belum berlaku di wilayah Polda Metro Jaya.
Ya setidaknya pemblokiran data STNK tersebut gak hanya disebabkan tunggal karena telat membayar pajak, tapi kondisi kendaraan tersebut pun sudah dianggap rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi.
VIDEO Bocoran 7 Mobil Baru Siap Meluncur Pasca Pandemi di Indonesia