Telkomsel Dukung Komdigi Perketat Aturan SIM Card Untuk Basmi Spam Call

Uzone.id — Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penekanan aktivitas spam call yang meresahkan masyarakat dengan memperketat tata kelola kartu SIM. Hal ini sejalan dengan sebuah laporan yang mengungkap kalau Indonesia menjadi salah satu negara yang paling banyak kena spam call.
Gak tanggung-tanggung, Indonesia menjadi salah satu dari 10 negara yang paling banyak mendapat spam call se-Asia Pasifik. Menurut laporan Hiya bertajuk ‘Global Call Threat Report’, Indonesia menjadi negara kedua yang paling banyak diteror spam call dengan rata-rata panggilan 14 spam call per bulan.Sementara itu soal volume, Indonesia memiliki persentase tertinggi dimana 86 persen dari panggilan tidak dikenal yang merupakan spam. Ini berarti hampir 9 dari 10 panggilan dari nomor tidak dikenal di Indonesia adalah spam.
Melihat hal tersebut, Komdigi pun akan melakukan koordinasi dengan pihak operator seluler untuk menekan jumlah spam call yang menargetkan masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu operator seluler di Indonesia, Telkomsel pun akan terus mendukung kebijakan pemerintah, termasuk soal spam call ini.
“Kalau dari sisi kami, Telkomsel sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk memerangi apapun itu ya. Spam call, spam SMS, dan lain-lain,” kata Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, Senin, (26/05).
Ia melanjutkan bahwa saat ini Telkomsel selalu comply terhadap semua aturan dari pemerintah untuk memberantas hal-hal tersebut.
Salah satu yang ditekankan oleh Komdigi dalam memperketat aturan SIM ini adalah dengan menegakkan aturan bahwa setiap NIK hanya memiliki maksimal tiga nomor. Terkait ini, Telkomsel menyebutkan pihaknya sudah menerapkan hal ini semenjak lama.
“Sudah diterapkan. Itu kan sebenarnya aturan yang dulu kan. Jadi mereka kan registrasi kalau sudah melebihi dari jumlahnya mereka harus menghapus salah satu kan. Itu sudah dari dulu,” tambahnya.
Ia melanjutkan, “Kita Telkomsel adalah operator yang paling comply terhadap peraturan yang ditentukan oleh pemerintah, kita pasti selalu comply.”
Selain menerapkan 1 NIK 3 nomor, salah satu yang diterapkan Komdigi juga adalah registrasi kartu menggunakan proses biometrik. Saat ini, Telkomsel menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan uji coba bersama dengan pemerintah, khususnya Komdigi.
“Sudah trial bersama dengan Menteri Komdigi. Kita sudah punya alatnya dan kita tinggal menunggu turunan juklaknya dari pemerintah, peraturannya seperti apa, dan kita pasti akan mengikuti,” ujarnya.
Saat ini, Telkomsel juga sudah melakukan uji coba registrasi biometrik di beberapa gerai GraPARI dan sambil melakukan pemantauan dan melaporkan semua prosesnya kepada Komdigi.
Registrasi dengan biometrik ini dilakukan sebagai langkah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat keamanan data pribadi pelanggan.
Melalui face recognition, proses registrasi dan ganti SIM card dipercaya menjadi lebih cepat, akurat, dan aman karena pelanggan hanya perlu melakukan pemindaian wajah untuk memverifikasi identitas mereka di mesin layanan.
Teknologi biometrik ini juga mendukung penerapan standar Know Your Customer (KYC) yang diterapkan operator telekomunikasi untuk memastikan validitas data pelanggan serta mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan yang kerap terjadi di era digital saat ini.
