Tidak Terima Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Akan Banding
-
Ahmad Dhani dan tim pengacaranya mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian. Dalam sidang putusan hari ini, Senin (28/1), hakim memvonis Ahmad Dhani bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Dalam sesi jumpa pers di hadapan awak media usai sidang putusan, Ahmad Dhani mengatakan dirinya menghormati putusan pengadilan. Namun dia tidak terima dan akan melakukan banding."Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya upaya hukum banding," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani mengaku dirinya tidak pernah merasa telah melakukan ujaran kebencian sebagaimana anggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya enggak pernah benci sama orang. Saya enggak pernah punya rekor benci sama orang, teman saya orang Tionghoa banyak," kata Ahmad Dhani.
(Man)