Wacana Kendaraan Wajib Asuransi, Begini Tanggapan Yamaha
Classy Yamaha di IMOS+ 2023 (Foto: Yamaha)
Uzone.id - Pemerintah sedang mewacanakan aturan setiap wajib asuransi third party liability (TPL) untuk setiap kendaraan. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai salah satu produsen kendaraan roda dua di Indonesia pun buka suara terkait aturan tersebut.
Antonius Widiantoro selaku Asst. General Manager Marketing - Public Relation PT YIMM menyebutkan pihaknya sebenarnya tidak bisa berkomentar terkait wacana kewajiban asuransi TPL tersebut. Menurutnya hal ini harus dibicarakan kepada asosiasi terlebih dahulu."Itu masih wacana ya, tentunya sebenarnya jika ingin diberlakukan harusnya dibicarakan dengan asosiasi. Itu akan jauh lebih baik, karena berlakunya bukan hanya ke salah satu brand tapi ke semua," ujar Anton ketika ditemui di Cirebon, Jawa Barat belum lama ini.
Menurut Anton, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) juga memiliki kepentingan untuk mengakomodir segala wacana atau evaluasi wacana. Sehingga dari pihak Yamaha, sebaiknya terdapat komunikasi kepada asosiasi karena akan ada dampak yang harus dicarikan solusinya.
"Sebenarnya setiap aturan yang mau dibuat, yang mau dibikin, pasti harus dikomunikasikan, termasuk dampak yang dihasilkan. Dampak terhadap konsumen dan yang lainnya, karena kebijakannya mungkin oke bagus, tapi kan dibicarakan di asosiasi tuh akan lebih baik," jelas Anton.
Sebagai tambahan informasi, asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Rencananya pemerintah akan menerapkan aturan TPL ini mulai awal tahun depan.
Artinya, jika seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka sang korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Untuk merealisasikan proteksi itu, tentu ada harga yang harus dibayar. Maka, penetapan premi menjadi hal yang krusial.
Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1% dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampe 100 juta. Dan tarif ini makin murah jika uang pertanggungan yang dipilih makin besar.
Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Peminjaman, dan Dana Pensiun OJK asuransi kendaraan saat ini sifatnya masih sukarela. Namun dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan asuransi kendaraan menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Saat ini aturan tersebut sedang dipersiapkan, termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," jelas Ogi.
Meski belum dijelaskan secara gamblang besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi yang ditetapkan bisa mencapai Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut.
"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beberapa waktu lalu.