Home
/
Ramadan

Warga Rajin Donasi Online, Tokopedia Catat Kenaikan 2 Kali Lipat

Warga Rajin Donasi Online, Tokopedia Catat Kenaikan 2 Kali Lipat

Ilustrasi foto: aplikasi Tokopedia

Vina Insyani22 April 2024
Bagikan :

Uzone.id – Sepanjang bulan Ramadan 2024 kemarin, Tokopedia mencatat adanya kenaikan dalam aktivitas donasi online di platform mereka. Dalam laporan terbaru yang dibagikan Kamis, (18/04), kenaikan Donasi mencapai 2 kali lipat di Tokopedia.

Menurut keterangan Tokopedia, jumlah transaksi pada fitur Donasi melejit hampir 2 kali lipat sepanjang Ramadan tahun 2024 dibandingkan dengan periode Ramadan pada tahun 2023.

Hasil donasi ini kemudian disalurkan Tokopedia ke beberapa mitra kemanusiaan di beberapa daerah seperti Aceh, Medan, DKI Jakarta, Bandung, Deli Serdang, Pekanbaru, Lombok Barat hingga Papua.

Sementara itu, fitur Zakat untuk keperluan pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal juga menyumbang angka yang cukup tinggi. Total nominal Zakat dan Donasi yang terkumpul di platform Tokopedia mencapai lebih dari Rp7,8 miliar sepanjang bulan puasa kemarin.

“Secara keseluruhan, jumlah Zakat dan Donasi yang terkumpul di platform Tokopedia mencapai lebih dari Rp7,8 miliar sepanjang Ramadan 2024,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Rizky Juanita Azuz dalam keterangan yang diterima Uzone.id.

Lebih lanjut lagu, pembayaran zakat fitrah secara online melalui Tokopedia turut melonjak lebih dari 3,5 kali lipat empat hari jelang Lebaran 2024 dibandingkan dengan periode seminggu sebelum Lebaran 2024.

“Sedangkan jumlah transaksi pada fitur Zakat Mal lewat Tokopedia melonjak hampir 1,5 kali lipat di periode yang sama,” tambah Rizki.

Bagi setiap pembayaran zakat lewat Tokopedia, pengguna akan mendapat Bukti Setor Zakat yang sudah disahkan oleh Pemerintah untuk mengurangi penghasilan kena pajak yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017 yang menegaskan zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai penghitungan pajak.

Hal ini juga menyesuaikan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, termasuk peraturan di bawahnya seperti PP Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang zakat. 

Tokopedia bekerja sama dengan sejumlah lembaga kemanusiaan termasuk BAZNAS, LAZIS NU, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat untuk penyaluran Zakat Fitrah, Donasi, Wakaf, Fidyah, Zakat Maal dan lain-lainnya yang dibayarkan secara online di Tokopedia.

populerRelated Article