Home
/
Automotive

Yamaha Pede PPN 12 Persen Gak Berdampak ke Penjualan Motor Baru

Yamaha Pede PPN 12 Persen Gak Berdampak ke Penjualan Motor Baru

Yamaha Xmax 250 di IIMS 2022 (Dok: Uzone.id)

Brian Priambudi16 January 2025
Bagikan :
Uzone.id - Baru-baru ini pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Yamaha Indonesia pun mengaku penerapan PPN 12 persen tidak berpengaruh terhadap penjualan motor baru mereka. 

Hal ini disampaikan oleh Sutarya selaku Senior Director Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Mfg (YIMM). Menurut Sutarya, kenaikan PPN 12 persen sejauh ini hanya berlaku untuk motor yang mahal saja. 

"PPN 12 persen hanya untuk yang mahal. Opsen akhirnya walaupun ada penundaan mudah-mudahan bisa dievaluasi lebih baik untuk industri karena ini sepeda motor kan motor rakyat kalau terlalu mahal kasian," ujar Sutarya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/1). 
Kategori Classy Yamaha di IMOS 2023 (Dok: Uzone.id)
Preview
Kategori Classy Yamaha di IMOS 2023 (Dok: Uzone.id)

Sutarya melanjutkan segmen motor gede alias moge berada pada konsumen kelas atas. Dengan adanya PPN 12 persen, menurut Sutarya konsumen moge akan tetap membeli karena bukan yang digunakan secara harian. 

"Jadi orang kaya tetap beli saja kalau memang ingin. Tpai kami yakin pemerintah pasti akan melindungi industri, membantu industri otomotif," pungkasnya singkat. 



Di Yamaha Indonesia sendiri, motor yang mereka produksi memang banyak di segmen entry level hingga menengah. Termasuk di produk yang mereka jual, masih berada di segmen di bawah 250 cc. 

Kapasitas tertinggi dari motor yang dijual Yamaha terdapat Xmax 250, YZF-R25, dan MT-25. Berbeda dari beberapa tahun lalu, Yamaha masih menjual beberapa model moge seperti Tmax DX, YZF-R6, hingga YZF-R1, dan YZF-R1M. 

Sementara jika berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024, yang berlaku pada 1 Januari 2025 kemarin hanya kelompok jasa dan barang mewah yang terkena PPN 12 persen. 



Lebih lanjut mengenai jenis barang yang tergolong mewah dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah mengacu PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022 untuk kategori kendaraan bermotor, yang sebelumnya ditetapkan di PMK 141 Tahun 2021. 

Adapun PMK 141 Tahun 2021 diterbitkan sebagai ketentuan lanjutan soal penetapan jenis kendaraan bermotor dengan PPnBM, dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi PP 74 Tahun 2021. 

Berdasarkan Pasal 22, motor termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM, namun dengan kategori tertentu, yakni dengan isi silinder 250 sampai 500 cc. Dengan mengacu aturan tersebut, kelompok motor yang dijual Yamaha, asalkan di bawah 250 cc tidak dikenakan PPnBM sekaligus tidak dikenakan PPN 12 persen. 

Ini juga diperkuat Pasal 26 aturan tersebut, menjelaskan bahwa kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai 250 cc tidak dikenakan PPnBM.

populerRelated Article