Home
/
Digilife

YLKI Minta Aplikator Tolak Permenhub Soal Ojol Boleh Angkut Penumpang

YLKI Minta Aplikator Tolak Permenhub Soal Ojol Boleh Angkut Penumpang

Tomy Tresnady14 April 2020
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Uzone.id -  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak sepakat dengan munculnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) telah ditandatangi oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April lalu.

Permenhub tersebut memuat pasal kontroversi di mana ojek online boleh membawa penumpang.

YLKI memandang wabah virus corona (Covid-19) makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.

Namun ironisnya, kata YLKI, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

"Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah 'dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan' (Pasal 11 ayat 1 huruf d). Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan," tutur Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, dalam pernyataan resmi kepada Uzone.id, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Plintat-plintut Aturan Berkendara Saat PSBB di Jalan Raya

Kemudian, Tulus mencontohkan Permenhub itu, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan.

"Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," kata Tulus.

Dia lalu menjelaskan, secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Secara operasional juga, imbuh Tulus, bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.

Baca juga: Meski Kontroversi, Permenhub Saat PSBB Covid-19 Didukung Asosiasi Ojol

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan," tegas Tulus.

Tulus juga meminta pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. "Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia."

Dia menilai, kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.

"Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhub Ad-interim," tandasnya.

Berbeda dengan sikap YLKI, Igun Wicaksono yang tergabung dalam Presidum Gabungan Pengemudi Roda Dua (Garda) Indonesia, yang menjadi asosiasi ojek online, mendukung hadirnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. 

"Dengan diperbolehkannya ojol bisa membawa penumpang kembali, kami menyambut dengan baik dan apresiasi apabila memang aturan ini dapat segera diimplementasikan oleh pembuat kebijakan, khususnya pemerintah daerah yang sudah berlakukan PSBB," tutur Igun kepada Uzone.id, Senin.

Uzone.di sendiri sudah menghubungi pihak Gojek maupun Grab untuk dimintai komentar soal hadirnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Namun, sampai artikel ini dimuat belum juga mendapat balasan.

VIDEO Unboxing Huawei P40 Pro (Indonesia)

populerRelated Article